ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PERSATUAN SENIMAN SUKOHARJO
(PERSOJO)
PENDAHULUAN
Membangun
manusia Indonesia seutuhnya, memerlukan keseimbangan antara pembangunan fisik
dan pembangunan nonfisik. Pendiri Republik ini juga sudah mengisyaratkan
tentang perlunya nation and character
building. Demikian pula kata-kata bijak itu; bahwa dengan AGAMA hidup
menjadi terarah dan barokah, dengan ILMU hidup menjadi mudah, dengan SENI hidup
menjadi indah. Karena itulah kesenian sudah seharusnya disikapi dengan
semestinya serta dipahami dengan sewajarnya, sebagaimana posisi agama dan ilmu.
Bahwasanya
melestarikan, mengembangkan dan memelihara kesenian bukan semata-mata tugas
pemerintah. Peranan masyarakat sudah selayaknya dilibatkan sejak tahap
perancangan, tahap pelaksanaan hingga tahap penilaian. Pemerintah dan
masyarakat perlu berjalan seiring dan saling melengkapi sehingga kesenian
betul-betul dapat diperlakukan sebagaimana yang menjadi kebutuhan kalangan
seniman, pekerja seni dan seluruh pihak yang terkait dengan kesenian, bahkan
juga masyarakat penikmat kesenian. Oleh karenanya pemerintah perlu didampingi
oleh sebuah lembaga yang bertindak sebagai pemikir dan konseptor strategi
kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian, diluar institusi yang
berada dalam hirarki pemerintah sendiri.
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Berkah-Nya berdiri
sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang bernama PERSATUAN SENIMAN
SUKOHARJO (PERSOJO). Pendirian PERSOJO merupakan sebuah keinginan luhur untuk
melestarikan dan menumbuh kembangkan kesenian dan kebudayaan seni budaya bangsa
pada umumnya, dan Sukoharjo pada
khususnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong dan kekeluargaan,
maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Persatuan Seniman Sukoharjo, selanjutnya disingkat PERSOJO.
Pasal
2
PERSOJO
dibentuk pada tanggal 27 Mei 2015 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
PERSOJO
berkedudukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah dan dalam Kesatuan
Negara Republik Indonesia
BAB
II
AZAS
DAN LANDASAN
Pasal
4
PERSOJO
berazaskan Pancasila
Pasal
5
Landasan
hukum PERSOJO adalah Undang-Undang Dasar 1945
BAB
III
Pasal
6
PERSOJO
bertujuan untuk :
1. Mempersatukan
seniman-seniman di wilayah Sukoharjo dengan mengedepankan kerukunan, persatuan
dan kebersamaan;
2. Mendorong
peningkatan dan perkembangan kehidupan kesenian sejalan dengan kebutuhan
masyarakat;
3. Mendorong
dan meningkatkan mutu karya seni sejalan dengan meningkatnya apresiasi masyarakat
terhadap kesenian;
4. Meningkatkan,
mengembangkan dan menampung peran serta masyarakat di bidang pembangunan
kesenian;
5. Meningkatkan
pembinaan dan pengembangan kesenian sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan pelaku seni.
6. Menciptakan
pelaku seni yang professional, intelektual dan berkarakter.
BAB IV
SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
PERSOJO bersifat independen,
berlandaskan pada prinsip kemandirian yang mengutamakan kesetaraan dengan
berbagai pihak sebagai mitra kerja dan tidak berafiliasi dengan organisasi atau
partai politik apapun.
BAB V
KEDAULATAN TERTINGGI PERSATUAN
SENIMAN SUKOHARJO
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi PERSOJO berada pada
Musyawarah Seniman Sukoharjo (MSS).
BAB VI
FUNGSI DAN TUGAS
PERSOJO berfungsi :
1. Sebagai
wadah dan sarana bagi artis dan seniman Sukoharjo yang berada di Provinsi Jawa
Tengah dengan tujuan untuk pengembangan diri, karier dan karya seni di tingkat
daerah, provinsi dan nasional serta internasional.
2. Sebagai
pemikir dan konseptor kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian;
3. Sebagai
pelaksana pembinaan dan pengembangan kesenian untuk membantu pemerintah melalui
:
a. Peningkatan
aktifitas kesenian;
b. Peningkatan
kualitas kesenian;
c. Peningkatan
apresiasi seni masyarakat;
d. Peningkatan
kesejahteraan seniman.
Pasal 10
PERSOJO bertugas :
1. Membantu
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam pembinaan dan pengembangan kesenian di
Kabupaten Sukoharjo;
2. Menggali,
meningkatkan dan menumbuhkembangkan potensi dan apresiasi kesenian di Kabupaten
Sukoharjo bersama-sama dengan organisasi/ lembaga kesenian yang lain;
3. Menjembatani
antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat dalam pengembangan
apresiasi kesenian;
4. Sebagai
organisasi kesenian, PERSOJO dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo.
BAB VII
SEKRETARIAT, ORGANISASI, KEPENGURUSAN
Pasal 11
SEKRETARIAT
Sekretariat
berkedudukan di Sukoharjo, lokasi dan tempat serta standarisasi dan kelengkapan
sekretariat ditentukan berdasarkan hasil kongres atau musyawarah besar.
Pasal 12
ORGANISASI
1. Dewan
Pelindung yang secara otomatis setiap periode di bawah Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo (dalam hal ini Bupati Sukoharjo).
2. Dewan
Pembina terdiri dari Kapolres Sukoharjo dan Dandim Sukoharjo.
3. Dewan
Penasehat terdiri dari badan pendiri atau orang yang ditunjuk dan atau diminta
oleh badan pendiri.
4. Pengurus
Harian adalah jajaran pengurus yang bertindak sebagai eksekutif yang
bertanggung jawab dalam menjalankan tugas PERSOJO.
Pasal 13
KEPENGURUSAN
1. Pengurus
adalah pelaksana di PERSOJO yang disebut Pengurus Pelaksana Harian. Dan
selanjutnya disingkat PPH.
2. Pelaksanaan
tugas sehari-hari PERSOJO diwakili dan diurus oleh PPH.
3. Ketua
PERSOJO dipilih dari proses penjaringan calon secara terbuka dari unsur
masyarakat seniman melalui Musyawarah Seniman Sukoharjo (MSS).
4. Pengurus
PERSOJO dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Seniman
Sukoharjo.
5. Pengurus
Pelaksana Harian sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator
Kecamatan (Korcam)
e. Humas
6. Untuk
lebih memperlancar pelaksanaan tugas, Pengurus Pelaksana Harian dapat
dilengkapi dengan seksi-seksi sesuai kebutuhan dan perkembangan.
7. Masa
bakti kepengurusan PERSOJO berlaku selama 3 Tahun sejak ditetapkan.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
PERSOJO adalah:
1. Setiap
orang perorangan PELAKU SENI, PEKERJA
SENI, dan SENIMAN/ SENIWATI dapat menjadi anggota PERSOJO dan ber-KTP atau yang
berdomisili di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
2. Setiap
anggota harus terdaftar PERSOJO.
3. Setiap
anggota yang diterima oleh PERSOJO secara sah ditandai dengan diterbitkannya
kartu keanggotaan (KTA).
4. Keanggotaan
Luar Biasa dapat diberikan oleh PERSOJO berdasarkan pertimbangan dan keputusan
rapat Pengurus, jika ada orang perorangan atau lembaga yang dapat dianggap
memberikan simpatisan atau kontribusi positif terhadap PERSOJO.
Pasal 15
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap
anggota wajib menjaga nama baik PERSOJO
2. Setiap
anggota berhak mendapatkan kesempatan untuk duduk sebagai pengurus PERSOJO.
3. Setiap
anggota berhak mengikuti semua kegiatan PERSOJO dan atau kegiatan lain dengan
membawa nama PERSOJO berdasarkan izin tertulis dari PERSOJO.
4. Setiap
anggota berhak dan wajib melaksanakan semua usaha untuk dapat tercapainya
tujuan PERSOJO.
5. Setiap
anggota wajib membayar iuran wajib yang telah ditetapkan oleh PERSOJO berdasarkan
putusan tetap dari hasil rapat PERSOJO.
6. Setiap
anggota berhak terhadap pembelaan hukum oleh PERSOJO secara adil dan kesamaan
hak setiap anggota.
Pasal 16
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Hilangnya
keanggotaan apabila :
1. Meninggal
dunia.
2. Mengundurkan
diri dengan cara memberikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada
pengurus PERSOJO.
3. Anggota
yang diberhentikan melalui rapat pengurus.
BAB
IX
RAPAT
PIMPINAN,RAPAT PENGURUS dan RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
RAPAT PIMPINAN
1. Rapat
Pimpinan adalah rapat jajaran pimpinan yang dihadiri oleh badan pendiri,dewan
pelindung dan dewan penasehat yang dipimpin oleh ketua dewan penasehat atau
dewan badan pendiri
2. Rapat
pimpinan diadakan minimal 3 ( tiga ) tahun sekali bertempat di Sekretariat PERSOJO
atau tempat lain yang dianggap menguntungkan PERSOJO.
3. Rapat
pimpinan membahas dan mengevaluasi kinerja pengurus harian serta mengangkat
atau memberhentikan anggota dewan pelindung, dewan penasehat atau keanggotaan
luar biasa.
4. Rapat
pimpinan membahas keuangan dan pendanaan PERSOJO atau pembahasan lainnya yang
berhubungan dengan pimpinan PERSOJO.
Pasal
18
RAPAT
PENGURUS
1. Rapat
Pengurus adalah rapat pengurus harian PERSOJO yang dilaksanakan secara rutin
oleh pengurus harian secara rutin tiap dua bulan.
2. Rapat
Pengurus dipimpin oleh Ketua PERSOJO atau sekretaris atau wakil ketua.
3. Rapat
Pengurus membahas dan melahirkan kebijakan berhubungan dengan rencana kerja
atau rencana kegiatan PERSOJO dan keuangan.
Pasal
19
RAPAT
ANGGOTA
1. Rapat
Anggota dilaksanakan setiap ada agenda kegiatan minimal enam bulan sekali.
2. Rapat
Anggota dihadiri oleh seluruh anggota PERSOJO yang dipimpin oleh ketua PERSOJO
atau yang ditunjuk oleh ketua.
3. Rapat
Anggota membahas masalah keanggotaan dan kegiatan serta rencana kegiatan
anggota yang berhubungan dengan pengembangan PERSOJO.
4. Rapat
Anggota dapat melahirkan kebijakan penghentian anggota salah satu atau beberapa
orang keanggotaan.
BAB
X
PLENO
dan MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal
20
PLENO
1. Rapat
Pleno adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan atau minimal
dihadiri oleh 50% + 1 dari seluruh anggota dan pengurus inti.
2. Rapat
Pleno diadakan minimal sekali 3 ( tiga ) tahun berdasarkan masa jabatan ketua
dan pengurus inti.
3. Rapat
Pleno menghasilakn kebijakan internal yang berhubungan dengan penghentian dan
pengangkatan serta pemilihan ketua dan pengurus inti yang berakhir masa jabatannya,
sekaligus penetapan pengurus inti yang baru.
Pasal
21
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
1. Musyawarah
luar biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai usulan dari minimal 50%+1 dari
total anggota dan atau pengurus inti.
2. Musyawarah
Luar biasa melahirkan kebijakan kebijakan internal sehubungan dengan hal – hal
yang berhubungan dengan pengangkatan atau penghentian ketua dan atau pengurus
inti sebelum berakhir masa jabatannya karena sebab apapun.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 22
KEUANGAN
Keuangan
organisasi bersumber dari :
1. Iuran
wajib anggota.
2. Donatur
tetap organisasi atau dari anggota luar biasa yang ditetapkan.
3. Sumbangan
pihak ketiga lainnya yang tidak mengikat.
4. Hasil
usaha dari badan usaha milik PERSOJO atau dari keuntungan hasil kegiatan PERSOJO.
5. Segala
macam bentuk keuangan akan ditempatkan pada salah satu atau lebih rekening bank
yang ditunjuk dengan atas nama PERSOJO yang ditanda tangani oleh ketua, bendara dan sekretaris.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 23
Atribut organisasi yang berupa lambang
dan stempel diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PEMBUBARAN dan AMANDEMENT
Pasal 24
PEMBUBARAN
Pembubaran PERSOJO dapat dilakukan jika
diusulkan melalui pleno atau musyawarah luar biasa yang dihadiri oleh minimal
4/5 anggota dan pengurus inti secara disetujui oleh quorum yang berjumlah
minimal ¾ dari jumlah peserta yang hadir, dan menunjuk minimal 3 orang sebagai
pelaksana likuidasi.
Pasal 25
AMANDEMEN
Perubahan, pengurangan atau penambahan
dalam anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui pleno atau musyawarah luar
biasa dan musyawarah besar dan musyawarah besar luar biasa, dengan ketentuan:
1. Dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota dan pengurus inti.
2. Perubahan
harus disetujui sekurang-kurangnya 50% + 1 dari peserta yang hadir.
3. Apabila
keputusan rapat tidak mencapai quorum sesuai ayat 2 (dua) pasal 25, maka dapat
dilaksanakan rapat kedua paling cepat 7 (tujuh) hari, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah rapat pertama dan tidak lagi diperlukan pemenuhan quorum.
BAB XIV
Pasal 26
PENUTUP
1. AD/ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Selanjutnya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi landasan operasional bagi
pengurus PERSOJO dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang
menjadi satu kesatuan ketetapan.
Ditetapkan di :
Sukoharjo
Pada tanggal : 16 Juni
2015
Ketua Umum
Ashadi, S.H.