Selasa, 23 Juni 2015

ANGGARAN DASAR PERSOJO



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN SENIMAN SUKOHARJO
(PERSOJO)

PENDAHULUAN
Membangun manusia Indonesia seutuhnya, memerlukan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan nonfisik. Pendiri Republik ini juga sudah mengisyaratkan tentang perlunya nation and character building. Demikian pula kata-kata bijak itu; bahwa dengan AGAMA hidup menjadi terarah dan barokah, dengan ILMU hidup menjadi mudah, dengan SENI hidup menjadi indah. Karena itulah kesenian sudah seharusnya disikapi dengan semestinya serta dipahami dengan sewajarnya, sebagaimana posisi agama dan ilmu.
Bahwasanya melestarikan, mengembangkan dan memelihara kesenian bukan semata-mata tugas pemerintah. Peranan masyarakat sudah selayaknya dilibatkan sejak tahap perancangan, tahap pelaksanaan hingga tahap penilaian. Pemerintah dan masyarakat perlu berjalan seiring dan saling melengkapi sehingga kesenian betul-betul dapat diperlakukan sebagaimana yang menjadi kebutuhan kalangan seniman, pekerja seni dan seluruh pihak yang terkait dengan kesenian, bahkan juga masyarakat penikmat kesenian. Oleh karenanya pemerintah perlu didampingi oleh sebuah lembaga yang bertindak sebagai pemikir dan konseptor strategi kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian, diluar institusi yang berada dalam hirarki pemerintah sendiri.
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Berkah-Nya berdiri sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang bernama PERSATUAN SENIMAN SUKOHARJO (PERSOJO). Pendirian PERSOJO merupakan sebuah keinginan luhur untuk melestarikan dan menumbuh kembangkan kesenian dan kebudayaan seni budaya bangsa pada umumnya,  dan Sukoharjo pada khususnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong dan kekeluargaan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Seniman Sukoharjo, selanjutnya disingkat PERSOJO.
Pasal 2
PERSOJO dibentuk pada tanggal 27 Mei 2015 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
PERSOJO berkedudukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah dan dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
PERSOJO berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan hukum PERSOJO adalah Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
Pasal 6
PERSOJO bertujuan untuk :
1.      Mempersatukan seniman-seniman di wilayah Sukoharjo dengan mengedepankan kerukunan, persatuan dan kebersamaan;
2.      Mendorong peningkatan dan perkembangan kehidupan kesenian sejalan dengan kebutuhan masyarakat;
3.      Mendorong dan meningkatkan mutu karya seni sejalan dengan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap kesenian;
4.      Meningkatkan, mengembangkan dan menampung peran serta masyarakat di bidang pembangunan kesenian;
5.      Meningkatkan pembinaan dan pengembangan kesenian sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku seni.
6.      Menciptakan pelaku seni yang professional, intelektual dan berkarakter.

BAB IV
SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
PERSOJO bersifat independen, berlandaskan pada prinsip kemandirian yang mengutamakan kesetaraan dengan berbagai pihak sebagai mitra kerja dan tidak berafiliasi dengan organisasi atau partai politik apapun.

BAB V
KEDAULATAN TERTINGGI PERSATUAN SENIMAN SUKOHARJO
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi PERSOJO berada pada Musyawarah Seniman Sukoharjo (MSS).

BAB VI
FUNGSI DAN TUGAS
PERSOJO berfungsi :
1.      Sebagai wadah dan sarana bagi artis dan seniman Sukoharjo yang berada di Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan untuk pengembangan diri, karier dan karya seni di tingkat daerah, provinsi dan nasional serta internasional.
2.      Sebagai pemikir dan konseptor kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan kesenian;
3.      Sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan kesenian untuk membantu pemerintah melalui :
a.       Peningkatan aktifitas kesenian;
b.      Peningkatan kualitas kesenian;
c.       Peningkatan apresiasi seni masyarakat;
d.      Peningkatan kesejahteraan seniman.

Pasal 10
PERSOJO bertugas :
1.      Membantu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam pembinaan dan pengembangan kesenian di Kabupaten Sukoharjo;
2.      Menggali, meningkatkan dan menumbuhkembangkan potensi dan apresiasi kesenian di Kabupaten Sukoharjo bersama-sama dengan organisasi/ lembaga kesenian yang lain;
3.      Menjembatani antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat dalam pengembangan apresiasi kesenian;
4.      Sebagai organisasi kesenian, PERSOJO dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

BAB VII
SEKRETARIAT, ORGANISASI, KEPENGURUSAN
Pasal 11
SEKRETARIAT
Sekretariat berkedudukan di Sukoharjo, lokasi dan tempat serta standarisasi dan kelengkapan sekretariat ditentukan berdasarkan hasil kongres atau musyawarah besar.

Pasal 12
ORGANISASI
1.      Dewan Pelindung yang secara otomatis setiap periode di bawah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (dalam hal ini Bupati Sukoharjo).
2.      Dewan Pembina terdiri dari Kapolres Sukoharjo dan Dandim Sukoharjo.
3.      Dewan Penasehat terdiri dari badan pendiri atau orang yang ditunjuk dan atau diminta oleh badan pendiri.
4.      Pengurus Harian adalah jajaran pengurus yang bertindak sebagai eksekutif yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas PERSOJO.

Pasal 13
KEPENGURUSAN
1.      Pengurus adalah pelaksana di PERSOJO yang disebut Pengurus Pelaksana Harian. Dan selanjutnya disingkat PPH.
2.      Pelaksanaan tugas sehari-hari PERSOJO diwakili dan diurus oleh PPH.
3.      Ketua PERSOJO dipilih dari proses penjaringan calon secara terbuka dari unsur masyarakat seniman melalui Musyawarah Seniman Sukoharjo (MSS).
4.      Pengurus PERSOJO dipilih oleh Tim Formatur yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Seniman Sukoharjo.
5.      Pengurus Pelaksana Harian sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Koordinator Kecamatan (Korcam)
e.       Humas
6.      Untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas, Pengurus Pelaksana Harian dapat dilengkapi dengan seksi-seksi sesuai kebutuhan dan perkembangan.
7.      Masa bakti kepengurusan PERSOJO berlaku selama 3 Tahun sejak ditetapkan.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Anggota PERSOJO adalah:
1.      Setiap orang perorangan PELAKU SENI,  PEKERJA SENI, dan SENIMAN/ SENIWATI dapat menjadi anggota PERSOJO dan ber-KTP atau yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
2.      Setiap anggota harus terdaftar PERSOJO.
3.      Setiap anggota yang diterima oleh PERSOJO secara sah ditandai dengan diterbitkannya kartu keanggotaan (KTA).
4.      Keanggotaan Luar Biasa dapat diberikan oleh PERSOJO berdasarkan pertimbangan dan keputusan rapat Pengurus, jika ada orang perorangan atau lembaga yang dapat dianggap memberikan simpatisan atau kontribusi positif terhadap PERSOJO.

Pasal 15
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota wajib menjaga nama baik PERSOJO
2.      Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan untuk duduk sebagai pengurus PERSOJO.
3.      Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan PERSOJO dan atau kegiatan lain dengan membawa nama PERSOJO berdasarkan izin tertulis dari PERSOJO.
4.      Setiap anggota berhak dan wajib melaksanakan semua usaha untuk dapat tercapainya tujuan PERSOJO.
5.      Setiap anggota wajib membayar iuran wajib yang telah ditetapkan oleh PERSOJO berdasarkan putusan tetap dari hasil rapat PERSOJO.
6.      Setiap anggota berhak terhadap pembelaan hukum oleh PERSOJO secara adil dan kesamaan hak setiap anggota.

Pasal 16
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Hilangnya keanggotaan apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri dengan cara memberikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus PERSOJO.
3.      Anggota yang diberhentikan melalui rapat pengurus.
BAB IX
RAPAT PIMPINAN,RAPAT PENGURUS dan RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
RAPAT PIMPINAN
1.      Rapat Pimpinan adalah rapat jajaran pimpinan yang dihadiri oleh badan pendiri,dewan pelindung dan dewan penasehat yang dipimpin oleh ketua dewan penasehat atau dewan badan pendiri
2.      Rapat pimpinan diadakan minimal 3 ( tiga ) tahun sekali bertempat di Sekretariat PERSOJO atau tempat lain yang dianggap menguntungkan PERSOJO.
3.      Rapat pimpinan membahas dan mengevaluasi kinerja pengurus harian serta mengangkat atau memberhentikan anggota dewan pelindung, dewan penasehat atau keanggotaan luar biasa.
4.      Rapat pimpinan membahas keuangan dan pendanaan PERSOJO atau pembahasan lainnya yang berhubungan dengan pimpinan PERSOJO.

Pasal 18
RAPAT PENGURUS
1.      Rapat Pengurus adalah rapat pengurus harian PERSOJO yang dilaksanakan secara rutin oleh pengurus harian secara rutin tiap dua bulan.
2.      Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua PERSOJO atau sekretaris atau wakil ketua.
3.      Rapat Pengurus membahas dan melahirkan kebijakan berhubungan dengan rencana kerja atau rencana kegiatan PERSOJO dan keuangan.

Pasal 19
RAPAT ANGGOTA
1.      Rapat Anggota dilaksanakan setiap ada agenda kegiatan minimal enam bulan sekali.
2.      Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota PERSOJO yang dipimpin oleh ketua PERSOJO atau yang ditunjuk oleh ketua.
3.      Rapat Anggota membahas masalah keanggotaan dan kegiatan serta rencana kegiatan anggota yang berhubungan dengan pengembangan PERSOJO.
4.      Rapat Anggota dapat melahirkan kebijakan penghentian anggota salah satu atau beberapa orang keanggotaan.

BAB X
PLENO dan MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 20
PLENO
1.      Rapat Pleno adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan atau minimal dihadiri oleh 50% + 1 dari seluruh anggota dan pengurus inti.
2.      Rapat Pleno diadakan minimal sekali 3 ( tiga ) tahun berdasarkan masa jabatan ketua dan pengurus inti.
3.      Rapat Pleno menghasilakn kebijakan internal yang berhubungan dengan penghentian dan pengangkatan serta pemilihan ketua dan pengurus inti yang berakhir masa jabatannya, sekaligus penetapan pengurus inti yang baru.

Pasal 21
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1.      Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai usulan dari minimal 50%+1 dari total anggota dan atau pengurus inti.
2.      Musyawarah Luar biasa melahirkan kebijakan kebijakan internal sehubungan dengan hal – hal yang berhubungan dengan pengangkatan atau penghentian ketua dan atau pengurus inti sebelum berakhir masa jabatannya karena sebab apapun.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 22
KEUANGAN
Keuangan organisasi bersumber dari :
1.      Iuran wajib anggota.
2.      Donatur tetap organisasi atau dari anggota luar biasa yang ditetapkan.
3.      Sumbangan pihak ketiga lainnya yang tidak mengikat.
4.      Hasil usaha dari badan usaha milik PERSOJO atau dari keuntungan hasil kegiatan PERSOJO.
5.      Segala macam bentuk keuangan akan ditempatkan pada salah satu atau lebih rekening bank yang ditunjuk dengan atas nama PERSOJO yang ditanda tangani  oleh ketua, bendara dan sekretaris.

BAB XII
ATRIBUT
Pasal 23
Atribut organisasi yang berupa lambang dan stempel diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PEMBUBARAN dan AMANDEMENT

Pasal 24
PEMBUBARAN

Pembubaran PERSOJO dapat dilakukan jika diusulkan melalui pleno atau musyawarah luar biasa yang dihadiri oleh minimal 4/5 anggota dan pengurus inti secara disetujui oleh quorum yang berjumlah minimal ¾ dari jumlah peserta yang hadir, dan menunjuk minimal 3 orang sebagai pelaksana likuidasi.

Pasal 25
AMANDEMEN

Perubahan, pengurangan atau penambahan dalam anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui pleno atau musyawarah luar biasa dan musyawarah besar dan musyawarah besar luar biasa, dengan ketentuan:
1.      Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota dan pengurus inti.
2.      Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya 50% + 1 dari peserta yang hadir.
3.      Apabila keputusan rapat tidak mencapai quorum sesuai ayat 2 (dua) pasal 25, maka dapat dilaksanakan rapat kedua paling cepat 7 (tujuh) hari, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rapat pertama dan tidak lagi diperlukan pemenuhan quorum.

BAB XIV
Pasal 26
PENUTUP

1.      AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Selanjutnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi landasan operasional bagi pengurus PERSOJO dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang menjadi satu kesatuan ketetapan.

Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada tanggal : 16 Juni 2015
Ketua Umum


Ashadi, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar